Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Rgt BRI CABANG RENGAT 1.ABDUL MALIK
2.HOZAIMAR
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG RENGAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL MALIK
2HOZAIMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.394.227,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok              : Rp.130.398.134
  • Tunggakan Bunga             : Rp. 12.996.093
  • Total tunggakan                 : Rp.143.394.227

(seratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah )

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah perkebunan Atas nama Abdul Malik yang terletak di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :

  • SHM No 00634 atas nama Abdul Malik yang terletak di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu
  • SHM No 00053 atas nama Abdul Malik yang terletak di Desa Rimpian  Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak