| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 10/Pdt.G.S/2024/PN Rgt | PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT | 1.RANTI APRISON 2.RUSMAN | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2024/PN Rgt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 54.161.880,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi; 4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 025/PK-PER/AMK/KSG/IV2021 tanggal 7 April 2021 adalah sah dan berharga menurut hukum; 5. Menyatakan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) Nomor Reg.Camat : 314/SP/593.31/2011 tanggal 2 Agustus 2011 atas nama RUSMAN (TERGUGAT II) adalah sah dan berharga menurut hukum; 6. Menyatakan Kwitansi tanggal 7 April 2021 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum; 7. Menyatakan Akta Kuasa untuk Menjual, Nomor 29, Tanggal 7 April 2021 adalah sah dan berharga menurut hukum; 8. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 7 April 2021 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum; 9. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah : a. Outstanding/Sisa pokok sebesar Rp. 36.396.000,- b. Bunga sebesar Rp. 16.674.000 c. Denda sebesar Rp. 1.091.880,- Total kewajiban adalah sebesar Rp. 54.161.880,- 11. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 025/PK-PER/AMK/KSG/IV2021 tanggal 7 April 2021, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris, yakni dengan menyerahkan: a. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), yang terletak di RT. 09, RW. 03, Desa/Kelurahan Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) Nomor Reg.Camat : 314/SP/593.31/2011 tanggal 2 Agustus 2011 atas nama RUSMAN (TERGUGAT II), yang diikat dengan Akta Kuasa untuk Menjual, Nomor 29, Tanggal 7 April 2021, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); b. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 12. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap : a. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), yang terletak di RT. 09, RW. 03, Desa/Kelurahan Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) Nomor Reg.Camat : 314/SP/593.31/2011 tanggal 2 Agustus 2011 atas nama RUSMAN (TERGUGAT II), yang diikat dengan Akta Kuasa untuk Menjual, Nomor 29, Tanggal 7 April 2021, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); b. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini; | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	