Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Rgt BRI CABANG RENGAT 1.PARSIDI
2.PUJIATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG RENGAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARSIDI
2PUJIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.741.548,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selurunya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada penggugat sebesar:

Tunggakan pokok Rp. 52.984.883,-

- Tunggakan Bunga : Rp. 21.856.665,-

Total tunggakan : Rp. 74.741.548,- (Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah 1. SHM Nomor: 00176 atas nama PARSIDI, 2. SHM Nomor 00211 atas nama RINJANI RESTIA NINGSIH, 3. SPPHPT Nomor 638/SPPHPT/593.31/2017 atas nama RINJANI RESTIA NINGSIH Desa Pematang Manggis Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak