| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 18/Pdt.G.S/2024/PN Rgt | BRI CABANG RENGAT | 1.PARSIDI 2.PUJIATI | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2024/PN Rgt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 74.741.548,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selurunya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada penggugat sebesar: - Tunggakan pokok : Rp. 52.984.883,- - Tunggakan Bunga : Rp. 21.856.665,- - Total tunggakan : Rp. 74.741.548,- (Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah 1. SHM Nomor: 00176 atas nama PARSIDI, 2. SHM Nomor 00211 atas nama RINJANI RESTIA NINGSIH, 3. SPPHPT Nomor 638/SPPHPT/593.31/2017 atas nama RINJANI RESTIA NINGSIH Desa Pematang Manggis Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	