Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.Sus/2025/PN Rgt 1.Dolly Arman Hutapea, S.H
2.Jimmy Manurung, S.H
HAMDAN HATIM Als BAYU Bin (Alm) MULHANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 504/Pid.Sus/2025/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7377/L.4.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dolly Arman Hutapea, S.H
2Jimmy Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN HATIM Als BAYU Bin (Alm) MULHANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 14.40 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan R. Tohom Desa Pulau Gelang Dusun Ingin Jaya Rt.04 Rw.02 Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib, Kepala Kepolisian Sektor Kuala Cenaku mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut Kepala Kepolisian Sektor Kuala Cenaku menghubungi Kasat Res Narkoba Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan bersama terkait informasi tersebut, lalu saksi BAYU GUNAWAN bersama saksi ADJI WAHYU. N dan saksi ZULKIFLI (yang merupakan anggota Kepolisian) melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR (yang penuntutan dilakukan terpisah), dari penangkapan terhadap saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang didapat saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR dengan cara dibeli dari terdakwa dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian saksi BAYU GUNAWAN bersama saksi ADJI WAHYU. N dan saksi ZULKIFLI melakukan pengembangan terhadap terdakwa kerumah terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa, dari penangkapan terhadap terdakwa juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dan ½ (setengah) butir pil ekstasi. Lalu terdakwa mengakui dan membenarkan sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Inhu untuk di proses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan cara pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025, terdakwa menghubungi sdr. IFAN ADONG (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram yang sistem pembayarannya akan diberikan terdakwa kepada sdr.IFAN ADONG (DPO) setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual oleh terdakwa sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Sedangkan narkotika jenis pil ekstasi didapatkan terdakwa dengan cara dibeli dari sdr.ICAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga yang dibayarkan terdakwa kepada sdr.ICAN (DPO) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 047/14297.00/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh Azhari Azhar selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rengat dengan hasil penimbangan :
?    4 (empat) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu adalah 8,08 gram berat bersih dan 0,10 gram berat pembungkus.
?    ½ (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi adalah 0,23 gram berat bersih dan 0,08 gram berat pembungkus.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB: 2152/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
?    Bahwa barang bukti Positif mengandung MetAmfetamina.
?    Bahwa barang bukti Positif mengandung Mefedron.
-    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -----------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 14.40 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan R. Tohom Desa Pulau Gelang Dusun Ingin Jaya Rt.04 Rw.02 Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib, Kepala Kepolisian Sektor Kuala Cenaku mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut Kepala Kepolisian Sektor Kuala Cenaku menghubungi Kasat Res Narkoba Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan bersama terkait informasi tersebut, lalu saksi BAYU GUNAWAN bersama saksi ADJI WAHYU. N dan saksi ZULKIFLI (yang merupakan anggota Kepolisian) melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR (yang penuntutan dilakukan terpisah), dari penangkapan terhadap saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang didapat saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR dengan cara dibeli dari terdakwa dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian saksi BAYU GUNAWAN bersama saksi ADJI WAHYU. N dan saksi ZULKIFLI melakukan pengembangan terhadap terdakwa kerumah terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa, dari penangkapan terhadap terdakwa juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dan ½ (setengah) butir pil ekstasi. Lalu terdakwa mengakui dan membenarkan sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Inhu untuk di proses lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 047/14297.00/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh Azhari Azhar selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rengat dengan hasil penimbangan :
?    4 (empat) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu adalah 8,08 gram berat bersih dan 0,10 gram berat pembungkus.
?    ½ (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi adalah 0,23 gram berat bersih dan 0,08 gram berat pembungkus.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB: 2152/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
?    Bahwa barang bukti Positif mengandung MetAmfetamina.
?    Bahwa barang bukti Positif mengandung Mefedron.
-    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -----------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya