| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa HERI IRAMA Bin SYAIFUL pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 di Jl. Lintas Timur Desa Mekar Sari Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu atau disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, mobil minibus Honda Brio No. Pol BM 1185 BT yang dikemudian terdakwa datang dari arah Rengat menuju pekanbaru, sewaktu memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Timur Desa Mekar Sari Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu, terdakwa mendahului 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza yang tidak terdakwa ketahui identitasnya sehingga mobil yang terdakwa kendarai berjalan kerah kanan jalan, lalu dari arah berlawan terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol BM 4132 BU yang dikendarai oleh korban AGUNG PRANATA, kemudian terjadi tabrakan pada bagian depan sebelah kiri mobil yang terdakwa kemudikan dengan bagian depan sepeda motor yang dikemudikan korban AGUNG PRANATA, setelah itu terdakwa meninggalkan TKP.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban AGUNG PRANATA meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No: 445/RSU/IV/2024/0500 tanggal 11 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Meiko selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat yang menerangkan atas nama AGUNG PRANATA telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 Pukul 23.10 wib.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------
|