Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.Sus/2025/PN Rgt 1.Hafiz Aulia, SH
2.Rici Verdiansyah Amri, SH
SUPRAPTO ALS ANTO LOKET Bin (Alm) SAMINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 499/Pid.Sus/2025/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7653/L.4.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hafiz Aulia, SH
2Rici Verdiansyah Amri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAPTO ALS ANTO LOKET Bin (Alm) SAMINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa SUPRAPTO Als ANTO LOKET Bin (Alm) SAMINO pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 17.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat bertempat di Sebuah Rumah Simp 3 Blok E RT.025 RW.007 Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu. atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2025 Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di kelurahan pangkalan kasai sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu-sabu atas informasi tersebut KAPOLSEK SEBERIDA KOMPOL YUDHA EFIAR, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Seberida AKP JHONSON H. SITOMPUL, S.H. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota reskrim dan anggota dari unit lainnya melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 15.30 Wib, terdakwa sedang bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH dan sdr SURYADI membahas tentang pelantikan terdakwa menjadi ketua PP Kecamatan Seberida. Kemudian sekira jam 17.15 wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya yang terletak di Simpang Blok E Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota reskrim dan anggota dari unit lainnya melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik yang berisi sabu-sabu yang di bungkus permen merek Youka yang ditemukan di sela-sela dinding, ditemukan 2 (dua) buah kaca pirex, 4 (empat) buah tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut, ditemukan 2 (dua) buah bong yang ditemukan di belakang rumah terdakwa dan diamankan juga 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hijau.
-     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 025/14408/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 atas nama SUPRAPTO Als ANTO LOKET Bin (Alm) SAMINO yang dibuat dan ditandatangani oleh JEFRI YALDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Belilas dengan hasil penimbangan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu adalah 0,22 gram berat bersih dan 0,37 gram berat pembungkus.0,59 gram berat kotor.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  1901/NNF/2025, tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa, dan diketahui oleh ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng selaku Ps Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti benar/positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya