Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2025/PN Rgt 1.Dolly Arman Hutapea, S.H
2.Ricardo Siahaan ,SH
REFI SUHENDRA ALS REFI BIN ABDUL GAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2025/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7382/L.4.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dolly Arman Hutapea, S.H
2Ricardo Siahaan ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFI SUHENDRA ALS REFI BIN ABDUL GAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 14.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan R. Tohom Desa Pulau Gelang Dusun Ingin Jaya Rt.04 Rw.02 Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib, Kepala Kepolisian Sektor Kuala Cenaku mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut Kepala Kepolisian Sektor Kuala Cenaku menghubungi Kasat Res Narkoba Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan bersama terkait informasi tersebut, lalu saksi BAYU GUNAWAN bersama saksi ADJI WAHYU. N dan saksi ZULKIFLI (yang merupakan anggota Kepolisian) melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 wib, saksi BAYU GUNAWAN bersama saksi ADJI WAHYU. N dan saksi ZULKIFLI mengamankan terdakwa REFI SUHENDRA yang sedang melintas di Jalan R. Tohom Desa Pulau Gelang Dusun Ingin Jaya Rt.04 Rw.02 Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam kombinasi biru dengan Nopol BM 4900 VN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu didalam kantong kecil bagian depan sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan. Lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara dibeli dari saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN kerumah nya dan berhasil menangkap saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN, dari penangkapan terhadap saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dan ½ (setengah) butir pil ekstasi. Lalu saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN mengakui dan membenarkan sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Inhu untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN adalah dengan cara pada hari sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa menghubungi saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, setelah disepakati, terdakwa mendatangi rumah saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN dan melakukan transaksi terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, lalu saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN menerima uang pembelian sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang dan diperjalanan terdakwa ditangkap dan diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 048/14297.00/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR yang dibuat dan ditandatangani oleh Azhari Azhar selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rengat dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu adalah 0,06 gram berat bersih dan 0,10 gram berat pembungkus.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB: 2151/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 atas nama REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, ST., MT., M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Bahwa barang bukti Positif mengandung MetAmfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 14.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan R. Tohom Desa Pulau Gelang Dusun Ingin Jaya Rt.04 Rw.02 Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib, Kepala Kepolisian Sektor Kuala Cenaku mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut Kepala Kepolisian Sektor Kuala Cenaku menghubungi Kasat Res Narkoba Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan bersama terkait informasi tersebut, lalu saksi BAYU GUNAWAN bersama saksi ADJI WAHYU. N dan saksi ZULKIFLI (yang merupakan anggota Kepolisian) melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 wib, saksi BAYU GUNAWAN bersama saksi ADJI WAHYU. N dan saksi ZULKIFLI mengamankan terdakwa REFI SUHENDRA yang sedang melintas di Jalan R. Tohom Desa Pulau Gelang Dusun Ingin Jaya Rt.04 Rw.02 Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam kombinasi biru dengan Nopol BM 4900 VN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu didalam kantong kecil bagian depan sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan. Lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara dibeli dari saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN kerumah nya dan berhasil menangkap saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN, dari penangkapan terhadap saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dan ½ (setengah) butir pil ekstasi. Lalu saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN mengakui dan membenarkan sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi HAMDAN HATIM ALIAS BAYU BIN (ALM) MULHANUDDIN dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Inhu untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 048/14297.00/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR yang dibuat dan ditandatangani oleh Azhari Azhar selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rengat dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu adalah 0,06 gram berat bersih dan 0,10 gram berat pembungkus.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB: 2151/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 atas nama REFI SUHENDRA ALIAS REFI BIN ABDUL GAFAR yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, ST., MT., M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Bahwa barang bukti Positif mengandung MetAmfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya