Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.B/2025/PN Rgt 1.Dolly Arman Hutapea, S.H
2.RAY LEONARDO, S.H.
CHANDRA EFRATA SEMBIRING ALIAS CHANDRA BIN JHONI SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 501/Pid.B/2025/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7697/L.4.12/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dolly Arman Hutapea, S.H
2RAY LEONARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA EFRATA SEMBIRING ALIAS CHANDRA BIN JHONI SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa CHANDRA EFRATA SEMBIRING ALIAS CHANDRA BIN JHONI SEMBIRING pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat dikantor PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) di Jalan Diponegoro No.36 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
-    Bahwa terdakwa yang bekerja pada PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) yang bergerak dibidang angkutan darat membawa minyak kelapa sawit menggunakan mobil tangki dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) yang bergerak dibidang angkutan laut membawa minyak kelapa sawit menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan berkantor di Jalan Diponegoro No.36 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jabatan terdakwa selaku Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi sejak tanggal 16 Januari 2020 yang tugas pokoknya adalah bertanggung jawab terhadap alur proses keuangan mulai dari uang masuk dan uang keluar serta pelaporan posisi keuangan dan laporannya pada Perusahaan baik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI).
-    Bahwa dalam operasional PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) memiliki dana yang bersumber dari pendapatan/pembayaran customer pengguna jasa angkutan, baik angkutan darat oleh PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan angkutan laut oleh PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI), kemudian dari pendapatan/pembayaran tersebut digunakan kembali untuk kebutuhan operasional PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) dalam proses pengangkutan tersebut antara lain biaya jalan untuk driver, perawatan dan bahan bakar alat transport, kebutuhan harian kantor, perlengkapan, dan biaya-biaya lain untuk operasional Perusahaan. Dengan sistem pengajuan/pencairannya adalah terdakwa selaku Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi memerintahkan Kasir (yaitu saksi RIMA HARDIANTY dan saksi MAHARANI MUTIARA RAMADHANI) untuk membuat pengajuan kebutuhan dana Operasional Perusahaan kepada saksi HERRY HALIM selaku Manager Keuangan dan Akuntansi, setelah disetujui oleh saksi HERRY HALIM, lalu proses pencairan dana operasional tersebut dilakukan penarikan di Bank secara cash untuk kemudian dimasukkan didalam Brangkas dan dibayarkan sesuai peruntukan/kebutuhan operasionalnya.
-    Bahwa dalam kurun waktu Januari tahun 2024 sampai dengan Juli tahun 2025, terdakwa selaku Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi dalam proses pencairan dana operasional PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan SOP PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) yang seharusnya uang pencairan operasional tersebut dimasukkan dalam brangkas kantor untuk pembayaran kebutuhan/ operasional perusahaan, tetapi oleh terdakwa memerintahkan Kasir (yaitu saksi RIMA HARDIANTY dan saksi MAHARANI MUTIARA RAMADHANI) mengirimkan uang operasional PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) tersebut ke rekening pribadi terdakwa dengan rincian:
•    23 Januari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    24 Januari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    26 Januari 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    26 Januari 2024 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    2 Februari 2024 sebesar Rp. Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    4 Februari 2024 sebesar Rp. Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    5 Februari 2024 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    8 Februari 2024 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    15 Februari 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    27 Maret 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupia) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    2 April 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    3 April 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    11 Juli 2025 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    13 Juli 2025 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui BRILINK Dumai ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
Bahwa selain dari pada uraian diatas, terdakwa juga pada tanggal 30 Juni 2025 memerintahkan saksi MAHARANI MUTIARA RAMADHANI selaku Kasir melakukan penyetoran tunai uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) ke rekening terdakwa sebesar Rp.157.937.200,- (Seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), dan pada tanggal 09 Juli 2025 terdawa kembali memerintahkan saksi MAHARANI MUTIARA RAMADHANI melakukan penyetoran tunai uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) ke rekening terdakwa sebesar Rp.160.747.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
-    Bahwa total uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) yang disalah gunakan terdakwa untuk dikirim ke rekening terdakwa adalah sebesar Rp.723.684.200,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) namun sudah ada pengembalian dari terdakwa sebesar kurang lebih Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) sehingga berdasarkan hasil Laporan Audit Keuangan PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) ditemukan kerugian PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) adalah sebesar Rp.583.429.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
-    Bahwa total uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) sebesar Rp.583.429.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan terdakwa dalam permainan trading forex pada aplikasi Exness namun mengalami kekalahan.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) untuk menguasai dan/atau mengalihkan uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) ke rekening pribadi terdakwa untuk digunakan keperluan pribadi terdakwa.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) mengalami kerugian sebesar Rp.583.429.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :
------- Bahwa terdakwa CHANDRA EFRATA SEMBIRING ALIAS CHANDRA BIN JHONI SEMBIRING pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat dikantor PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) di Jalan Diponegoro No.36 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa yang bekerja pada PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) yang bergerak dibidang angkutan darat membawa minyak kelapa sawit menggunakan mobil tangki dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) yang bergerak dibidang angkutan laut membawa minyak kelapa sawit menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan berkantor di Jalan Diponegoro No.36 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jabatan terdakwa selaku Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi sejak tanggal 16 Januari 2020 yang tugas pokoknya adalah bertanggung jawab terhadap alur proses keuangan mulai dari uang masuk dan uang keluar serta pelaporan posisi keuangan dan laporannya pada Perusahaan baik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI).
-    Bahwa dalam operasional PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) memiliki dana yang bersumber dari pendapatan/pembayaran customer pengguna jasa angkutan, baik angkutan darat oleh PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan angkutan laut oleh PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI), kemudian dari pendapatan/pembayaran tersebut digunakan kembali untuk kebutuhan operasional PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) dalam proses pengangkutan tersebut antara lain biaya jalan untuk driver, perawatan dan bahan bakar alat transport, kebutuhan harian kantor, perlengkapan, dan biaya-biaya lain untuk operasional Perusahaan. Dengan sistem pengajuan/pencairannya adalah terdakwa selaku Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi memerintahkan Kasir (yaitu saksi RIMA HARDIANTY dan saksi MAHARANI MUTIARA RAMADHANI) untuk membuat pengajuan kebutuhan dana Operasional Perusahaan kepada saksi HERRY HALIM selaku Manager Keuangan dan Akuntansi, setelah disetujui oleh saksi HERRY HALIM, lalu proses pencairan dana operasional tersebut dilakukan penarikan di Bank secara cash untuk kemudian dimasukkan didalam Brangkas dan dibayarkan sesuai peruntukan/kebutuhan operasionalnya.
-    Bahwa dalam kurun waktu Januari tahun 2024 sampai dengan Juli tahun 2025, terdakwa selaku Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi dalam proses pencairan dana operasional PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan SOP PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) yang seharusnya uang pencairan operasional tersebut dimasukkan dalam brangkas kantor untuk pembayaran kebutuhan/ operasional perusahaan, tetapi oleh terdakwa memerintahkan Kasir (yaitu saksi RIMA HARDIANTY dan saksi MAHARANI MUTIARA RAMADHANI) mengirimkan uang operasional PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) tersebut ke rekening pribadi terdakwa dengan rincian:
•    23 Januari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    24 Januari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    26 Januari 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    26 Januari 2024 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    2 Februari 2024 sebesar Rp. Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    4 Februari 2024 sebesar Rp. Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    5 Februari 2024 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    8 Februari 2024 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    15 Februari 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    27 Maret 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupia) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    2 April 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    3 April 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    11 Juli 2025 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikirimkan melalui transfer dari rekening BNI an. RIMA HARDIANTY ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
•    13 Juli 2025 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirimkan melalui BRILINK Dumai ke rekening BNI an. CHANDRA EFRATA SEMBIRING.
Bahwa selain dari pada uraian diatas, terdakwa juga pada tanggal 30 Juni 2025 memerintahkan saksi MAHARANI MUTIARA RAMADHANI selaku Kasir melakukan penyetoran tunai uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) ke rekening terdakwa sebesar Rp.157.937.200,- (Seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), dan pada tanggal 09 Juli 2025 terdawa kembali memerintahkan saksi MAHARANI MUTIARA RAMADHANI melakukan penyetoran tunai uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) ke rekening terdakwa sebesar Rp.160.747.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
-    Bahwa total uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) yang disalah gunakan terdakwa untuk dikirim ke rekening terdakwa adalah sebesar Rp.723.684.200,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) namun sudah ada pengembalian dari terdakwa sebesar kurang lebih Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) sehingga berdasarkan hasil Laporan Audit Keuangan PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) ditemukan kerugian PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) adalah sebesar Rp.583.429.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
-    Bahwa total uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) sebesar Rp.583.429.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan terdakwa dalam permainan trading forex pada aplikasi Exness namun mengalami kekalahan.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) untuk menguasai dan/atau mengalihkan uang operasional milik PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) ke rekening pribadi terdakwa untuk digunakan keperluan pribadi terdakwa.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Sumber Kencana Inhu (SKI) dan PT. Sumber Surya Kencana Inhu (SSKI) mengalami kerugian sebesar Rp.583.429.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya