Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
500/Pid.B/2025/PN Rgt 1.RAY LEONARDO, S.H.
2.IRPAN HARIONO, SH
1.RIKO PRATAMA ALS RIKO BIN ERTA HARIS ARISTA
2.EKA RISNALDO ALS EKA BIN RAMLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 500/Pid.B/2025/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7710/L.4.12/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAY LEONARDO, S.H.
2IRPAN HARIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO PRATAMA ALS RIKO BIN ERTA HARIS ARISTA[Penahanan]
2EKA RISNALDO ALS EKA BIN RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    D A K W A A N :

      PERTAMA
----------Bahwa terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA bersama-sama dengan terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN pada hari Jumat tanggal 15 Agustus  2025 sekira Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Areal Blok D3 PT Arvena Sepakat Desa Aur CIna Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 20.00 Wib terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN, Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) sedang berkumpul di RAM ANBE dan saat itu Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) mengajak terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN  dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil buah tanpa ijin di Areal kebun Blok D3 PT Arvena. Terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN, Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) sepakat mengambil buah tanpa ijin di Areal kebun Blok D3 PT Arvena lalu mempersiapkan alat-alat pemanen kebun seperti terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN membawa 1 (satu) buah tojok dan sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) membawa 1 (satu) buah eggrek. Kemudian terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN, Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) pergi bersama-sama berjalan kaki menuju Blok D3 PT Arvena Sepakat dengan cara melewati batas parit gajah penanda pemisah antara kebun milik masyarakat dengan kebun milik PT Arvena. Sesampainya di Areal Blok D3 PT Arvena Sepakat Desa Aur CIna Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) mendodos/mengambil buah kelapa sawit dengan Eggrek sedangkan terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN, dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) memungut, mengumpulkan dan melangsir buah kelapa sawit ke arah seberang melewati parit gajah tersebut. Sekira Pukul 23.00 Wib buah kelapa sawit berhasil dipanen dan dikumpulkan, sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) pergi memisahkan diri dari Terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN untuk mengambil angkong di RAM agar mempermudah memindahkan buah kelapa sawit tersebut. Sekira Pukul 23.30 saksi Hairul Amin, saksi Toni Pransiska, dan saksi M. Arison (masing-masing security PT Arvena) sedang piket melintasi Areal Blok D3 PT Arvena Sepakat Desa Aur CIna Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dan dilihatnya ada aktivitas mencurigai dari Terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN maka saksi Hairul Amin, saksi Toni Pransiska, dan saksi M. Arison langsung mengamankan terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA dan terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk pengusutan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa PT Arvena Sepakat yang merupakan pemilik sah atas 52 (lima puluh dua) tandan buah kelapa sawit tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah)--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA bersama-sama dengan terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN pada hari Jumat tanggal 15 Agustus  2025 sekira Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Areal Blok D3 PT Arvena Sepakat Desa Aur CIna Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Menyuruh melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------

---------Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 20.00 Wib terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN, Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) sedang berkumpul di RAM ANBE dan saat itu Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) mengajak terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN  dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil buah tanpa ijin di Areal kebun Blok D3 PT Arvena. Terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN, Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) sepakat mengambil buah tanpa ijin di Areal kebun Blok D3 PT Arvena lalu mempersiapkan alat-alat pemanen kebun seperti terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN membawa 1 (satu) buah tojok dan sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) membawa 1 (satu) buah eggrek. Kemudian terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN, Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) pergi bersama-sama berjalan kaki menuju Blok D3 PT Arvena Sepakat dengan cara melewati batas parit gajah penanda pemisah antara kebun milik masyarakat dengan kebun milik PT Arvena. Sesampainya di Areal Blok D3 PT Arvena Sepakat Desa Aur CIna Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) mendodos/mengambil buah kelapa sawit dengan Eggrek sedangkan terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN, dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) memungut, mengumpulkan dan melangsir buah kelapa sawit ke arah seberang melewati parit gajah tersebut. Sekira Pukul 23.00 Wib buah kelapa sawit berhasil dipanen dan dikumpulkan, sdr Dimas (Daftar Pencarian Orang) dan sdr TIO (Daftar Pencarian Orang) pergi memisahkan diri dari Terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN untuk mengambil angkong di RAM agar mempermudah memindahkan buah kelapa sawit tersebut. Sekira Pukul 23.30 saksi Hairul Amin, saksi Toni Pransiska, dan saksi M. Arison (masing-masing security PT Arvena) sedang piket melintasi Areal Blok D3 PT Arvena Sepakat Desa Aur CIna Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dan dilihatnya ada aktivitas mencurigai dari Terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA, terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN maka saksi Hairul Amin, saksi Toni Pransiska, dan saksi M. Arison langsung mengamankan terdakwa I RIKO PRATAMA Als RIKO Bin ERTA HARIS ARISTA dan terdakwa II EKA RISNALDO Als EKA Bin RAMLAN. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk pengusutan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa PT Arvena Sepakat yang merupakan pemilik sah atas 52 (lima puluh dua) tandan buah kelapa sawit tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah)--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014  tentang Perkebunan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya